Penjamin emisi adalah pihak yang membantu emiten menerbitkan efek (obligasi, sukuk, saham) ke pasar dengan menjamin penjualan efek tersebut. PT CIMB Niaga Sekuritas bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi untuk penawaran umum perdana (IPO) dan penerbitan surat utang, serta penata laksana untuk transaksi ekuitas dan penasihatan keuangan.
Hubungi Kami
Alamat
Graha CIMB Niaga Lantai 25
Jalan Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan 12190
Telepon
Hubungi tim kami untuk pertanyaan mengenai layanan kami, debt & capital market, equity capital market, dan financial advisory.
Pertanyaan yang sering diajukan
Layanan DCM mencakup penjaminan dan penata laksana penerbitan obligasi dan sukuk berdenominasi Rupiah maupun USD (termasuk format Regulation S dan Rule 144A), serta penata laksana untuk private placement seperti Medium Term Notes (MTN), Promissory Notes (PN), Surat Berharga Komersial (SBK), dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Tim ECM CIMB menangani penjaminan emisi dan penata laksana ekuitas, termasuk Penjamin Pelaksana Emisi untuk IPO domestik dan internasional (Reg S/Rule 144A), pembeli siaga atau penata laksana untuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/Rights Issue), penata emisi untuk PMTHMETD, serta bantuan dalam aksi korporasi lainnya.
Financial Advisory adalah layanan konsultasi strategis untuk transaksi keuangan kompleks, meliputi merger dan akuisisi (M&A), pembiayaan dan pra-IPO, restrukturisasi keuangan, serta divestasi aset. Layanan ini ditujukan bagi korporasi dan institusi yang membutuhkan solusi terukur dan kepatuhan regulasi dalam transaksi strategis.
Proses IPO meliputi due diligence, penyusunan prospektus, persiapan dokumen ke OJK, penawaran kepada investor, alokasi dan penjatahan, hingga pencatatan di bursa. Sebagai penjamin emisi, CIMB mendampingi emiten dari tahap persiapan hingga pencatatan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Ya. PT CIMB Niaga Sekuritas berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh layanan penjaminan emisi, penataan transaksi, dan penasihatan keuangan dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan dan pengawasan OJK serta standar tata kelola perusahaan yang baik.
EN
ID