Pada pertengahan tahun 2017, CIMB Group Holdings Berhad (“CIMBGH”) mengumumkan bahwa anak perusahaan yang seluruhnya dimiliki oleh CIMBGH dan bergerak dalam bidang perantara pedagang efek telah menandatangani perjanjian jual beli saham dengan China Galaxy International Financial Holdings Limited (”CGIFHL”). CIMBGH dan CGIFHL selanjutnya memformulasikan kemitraan strategisnya atas unit usaha perantara pedagang efek dari CIMBGH.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, unit usaha berupa Investment Banking pada CIMBGH secara regional dipisahkan dari cakupan kemitraan strategis. Terkait dengan hal tersebut, CIMBGH melakukan reorganisasi internal atas seluruh unit usaha Investment Banking di seluruh wilayah usahanya, termasuk diantaranya yang berada di Indonesia. Di Indonesia, unit usaha Investment Banking dinaungi oleh suatu entitas baru yaitu PT CIMB Niaga Sekuritas yang badan hukumnya didirikan pada tahun 2018 dimana PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai pemegang saham mayoritas memiliki 94,78% saham perusahaan.
Sebagai unit usaha yang menaungi kegiatan Investment Banking, PT CIMB Niaga Sekuritas memiliki fokus pada pemberian jasa penjaminan emisi efek dengan ijin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-11/D.04/2019, penasihat keuangan dengan ijin usaha yang dikeluarkan oleh OJK No. S-618/PM.21/2019, penatalaksana (arranger) Medium Term Notes (MTN) dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dengan dengan ijin usaha yang dikeluarkan oleh OJK No. S-1118/PM.21/2019, serta penatalaksana (arranger) Surat Berharga Komersial SBK) dengan ijin usaha yang dikeluarkan oleh OJK No. S-1481/PM.21/2019 dan Bank Indonesia No. 22/17/DPPK/Srt/B.
PT CIMB Niaga Sekuritas (“CNS”) didirikan pada 12 Maret 2018, dan saat ini 97,32% sahamnya dimiliki oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk dan 2,68% dimiliki oleh PT Commerce Kapital. CNS didirikan sebagai reorganisasi grup CIMB pada tahun 2018, dimana divisi investment banking CIMB dipisahkan dari PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia. Sumber daya manusia dan pengalaman kerja di unit bisnis perbankan investasi dipisahkan dan ditransfer ke CNS.
Sebagai unit usaha yang menaungi kegiatan Investment Banking, PT CIMB Niaga Sekuritas memiliki fokus pada pemberian jasa penjaminan emisi efek dengan ijin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-11/D.04/2019, penasihat keuangan dengan ijin usaha yang dikeluarkan oleh OJK No. S-618/PM.21/2019, penatalaksana (arranger) Medium Term Notes (MTN) dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dengan ijin usaha yang dikeluarkan oleh OJK No. S-1118/PM.21/2019, serta penatalaksana (arranger) Surat Berharga Komersial (SBK) dengan ijin usaha yang dikeluarkan oleh OJK No. S-1481/PM.21/2019 dan Bank Indonesia No. 22/17/DPPK/Srt/B.