Tata Kelola Perusahaan
- Beranda
- Tata Kelola Perusahaan
Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Internal Audit
Sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Perseroan senantiasa memastikan bahwa Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Audit Internal dijalankan secara efektif, terstruktur, dan berkesinambungan. Ketiga aspek ini menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas operasional, memitigasi risiko, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, Perseroan menyediakan dokumen yang memuat kebijakan, kerangka kerja, serta implementasi Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Audit Internal.
Silakan unduh dokumen lengkap melalui tautan di bawah ini.
Struktur Kepemilikan
PT CIMB Niaga Sekuritas didirikan pada bulan Maret 2018 dengan Modal Dasar sebesar Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) dan Modal Ditempatkan dan Disetor sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah).
Pada tahun 2023, Perseroan melakukan peningkatan Modal Dasar sehingga menjadi Rp.1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah), dengan Modal Ditempatkan dan Disetor sebesar Rp616.000.000.000.000 (enam ratus enam belas miliar Rupiah) dimana masing-masing pemegang saham telah memasukan tambahan modal secara prorata kepada Perseroan.
Kode Etik
Perseroan memiliki kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perseroan. Kode Etik mengatur antara lain panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis. Kode Etik Perseroan harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan konsisten serta dikomunikasikan sehingga membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai utama Perseroan.
Personil Berlisensi
Sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional didukung oleh personel yang berizin dan memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepemilikan izin ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kepatuhan terhadap regulasi di industri pasar modal.
Informasi berikut menyajikan jumlah personel berizin yang dimiliki Perseroan berdasarkan jenis lisensi, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada para pemangku kepentingan.
Informasi Karyawan Berizin
7
personel
WPPE
6
personel
WPEE
1
personel
WMI
Lisensi Perusahaan
Didukung oleh lisensi resmi dan pengawasan regulator, kami memastikan setiap layanan dijalankan dengan standar profesional dan kepatuhan tinggi
Whistleblowing
Pelaporan Pelanggaran
Perseroan memiliki kebijakan terkait Sistem Pelaporan Pelanggaran dengan tujuan:- Sebagai pedoman dalam menerapkan dan mengelola pelaporan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada Perseroan.
- Membangun sistem penanganan pelaporan dugaan penyimpangan yang tanggap, transparan, aman dan bertanggung jawab.
- Menyediakan kebijakan yang jelas dan konsisten dalam pelaporan dugaan penyimpangan.
- Meningkatkan kinerja kepatuhan Perseroan dan monitoring serta assessment terhadap pengendalian internal.
- Menjaga integritas moral dan etika di lingkungan Perseroan.
- Memberikan wadah dan panduan bagi Pelapor untuk menyampaikan adanya penyimpangan atau dugaan penyimpangan terhadap kebijakan dan ketentuan Perseroan serta peraturan perundang-undangan.
- Mendorong peran serta Karyawan Perseroan untuk ikut serta menciptakan suasana kerja yang kondusif sesuai dengan prinsip keterbukaan.
- Mendorong pertumbuhan iklim usaha yang sehat sesuai dengan prinsip GCG serta citra Perseroan yang bersih dan transparan.
- Terciptanya iklim yang kondusif dan mendorong pelaporan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial, termasuk hal-hal yang dapat merusak citra Perseroan.
- Tersedianya mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran. Tersedianya kesempatan untuk menangani masalah dugaan pelanggaran secara internal terlebih dahulu, sebelum meluas menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik.
- Mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran.
- Meningkatkan reputasi Perseroan menjadi lebih baik.
- Terjaganya integritas Karyawan yang berkesinambungan di lingkungan kerja.
Hubungi Kami
PT CIMB Niaga Sekuritas
Graha CIMB Niaga, Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman No. 1, Jakarta Selatan
Telepon: (+62-21) 50847847
Email: corsec@cimbniaga-ibk.co.id
Linkedin: CIMB Niaga Sekuritas
Status Penanganan Pengaduan nasabah
| 2025 | Nil |
| 2024 | Nil |
EN
ID